Kalau ada kesulitan silahkan masuk ke http://cak-hari1.blogspot.com/
RSS
LKMK ADALAH.....
GEDUNG MILIK SENDIRI GURU-GURU YANG BERPENGALAMAN LABORATORIUM SAINS DAN KOMPUTER MASJID BEASISWA DAN AWARD BIMBINGAN DAN KONSELING

Peraturan Perundangan


1
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
SALINAN
PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA
NOMOR 2 TAHUN 2007
T E N T A N G
PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK
DAN PENCATATAN SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SURABAYA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan Kependudukan
dan Catatan Sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat ( 1)
huruf l Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daer ah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005, maka perlu meninjau
kembali Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun
2000 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan
Catatan Sipil;
b. bahwa berdasarkan per timbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, ser ta dengan memperhatikan Per aturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
di Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur
Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730) ;
2. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1647);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961 tentang Perubahan
atau Penambahan Nama Keluarga ( Lembaran Negara Tahun
1961 Nomor 15);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Tahun 1974, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3019);
PERDA KTP.C/toat
2
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3209);
6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3437);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4048);
8. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan
Luar Negeri (Lembaran Negar a Tahun 1999 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882);
9. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi
Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negar a Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4235)
11. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembar an Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4493);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050)
14. Peraturan Pemer intah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembar an Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4139);
15. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang
Pengelolaan Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 119);
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1991
tentang Jangka Waktu Berlakunya Kar tu Tanda Penduduk bagi
Penduduk Berusia 60 (enam puluh) Tahun Ke atas;
PERDA KTP.C/toat
3
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003
tentang Spesifikasi Pengadaan dan Pengendalian Blangko
Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku Register dan
Kutipan Akta Catatan Penduduk;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005
tentang Pedoman Pendataan dan Pember ian Surat Keterangan
pengganti Dokumen Penduduk bagi pengungsi dan penduduk
korban bencana di daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil di daerah;
20. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2003
tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Lembaga
Ketahanan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun
Tetangga (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2003
Nomor 1/D);
21. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2004
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran
daerah Kota Sur abaya Tahun 2004 Nomor 2/E).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA SURABAYA
dan
WALIKOTA SURABAYA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN
PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Surabaya.
2. Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kota Surabaya.
3. Kepala Daerah, adalah Walikota Surabaya.
4. Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat yang diberi kewenangan
oleh Kepala Daerah dalam urusan pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil.
PERDA KTP.C/toat
4
5. Pejabat Pencatatan Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat oleh Kepala Daerah untuk mengelola Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil
6. Kas Daerah, adalah Kas Pemerintah Kota Surabaya.
7. Penyidik Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya disebut PPNS
Daerah adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di
lingkungan Pemerintah Daerah yang diberikan wewenang
khusus oleh Undang-Undang untuk melaksanakan Penyidikan
atas pelanggaran Peraturan Daerah.
8. Registrar adalah petugas / Pegawai Negeri Sipil kelurahan
yang memenuhi persyaratan untuk ditugasi melakukan
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil bagi Warga
Negara Indonesia dan diangkat oleh Walikota Surabaya
9. Kecamatan adalah Wilayah kerja Camat sebagai Perangkat
Daerah Kota Sur abaya.
10. Kelurahan adalah Wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat
Daerah Kota Sur abaya.
11. Penduduk adalah setiap Warga Negara Indonesia dan Orang
Asing yang masuk secara sah serta bertempat tinggal di
wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
12. Warga Negara Indonesia adalah orang-or ang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan Undang- Undang sebagai Warga Negar a Indonesia;
13. Penduduk WNI tinggal sementara adalah setiap Warga
Negara Republik Indonesia yang datang/masuk ke Daerah
dengan maksud untuk mencari nafkah atau pekerjaan dan
belajar /sekolah tetapi tidak bermaksud menjadi penduduk
tetap.
14. Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia ;
15. Orang Asing tinggal ter batas adalah Orang asing yang tinggal
dalam jangka waktu terbatas di wilayah Negara Republik
Indonesia dan telah mendapat ijin tinggal terbatas dari Instansi
yang berwenang;
16. Orang Asing tinggal tetap adalah orang asing yang berada
dalam wilayah Republik Indonesia dan telah mendapat ijin
tinggal tetap dari Instansi yang berwenang;
17. Penduduk Rentan administrasi kependudukan yang
selanjutnya disebut Penduduk Rentan Adminduk adalah
penduduk atau pengungsi yang mengalami hambatan dalam
memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh
bencana alam, kerusuhan sosial atau bertempat tinggal di
daerah terbelakang;
PERDA KTP.C/toat
5
18. Administrasi Kependudukan adalah r angkaian kegiatan
penataan dan penerbitan dokumen dan data kependudukan
melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan
informasi serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan
publik dan pembangunan
19. Dokumen Penduduk adalah keterangan tertulis yang
diterbitkan oleh Pejabat berwenang yang mempunyai
kekuatan hukum yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil
20. Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan adalah mencatat
perubahan kewarganegaraan penduduk yang telah
mendapatkan penetapan / pengesahan sesuai peraturan
perundangan yang berlaku ter hadap Perubahan Status dari
Orang Asing menjadi WNI atau dari WNI menjadi Orang
Asing.
21. Pendaftaran penduduk adalah pencatatan biodata penduduk,
pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan
pendataan Penduduk Rentan Adminduk serta penerbitan
dokumen penduduk berupa identitas, kartu atau surat
keterangan kependudukan;
22. Per istiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami
penduduk yang harus dilaporkan karena membawa implikasi
terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu
Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan
lainnya, meliputi pindah datang, perubahan alamat, tinggal
sementara serta perubahan status tinggal ter batas menjadi
tinggal tetap;
23. Biodata penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data
tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan
dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak
saat kelahiran;
24. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat
dengan NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat
unik/khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang ter daftar
sebagai penduduk Indonesia;
25. Kar tu Keluarga yang selanjutnya disingkat denga KK adalah
kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama,
susunan dan hubungan dalam keluarga, serta karakteristik
anggota keluar ga;
26. Kepala Keluarga adalah :
a. Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain baik
mempunyai hubungan darah maupun tidak yang
bertanggungjawab terhadap keluarga;
b. Orang yang bertempat tinggal seorang diri atau ;
c. Kepala Kesatriyan,asrama, rumah yatim piayu dan lain-lain
dimana beberapa orang bertempat tinggal bersama-sama;
PERDA KTP.C/toat
6
27. Keluarga adalah seseorang atau sekelompok orang yang
mempunyai hubungan darah dan orang lain, yang tinggal
dalam satu rumah/bangunan dan terdaftar dalam kartu
keluarga
28. Anggota Keluarga adalah mereka yang tercantum dalam kartu
keluarga dan secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab
kepala keluarga.;
29. Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat dengan
KTP adalah bukti diri sebagai legitimasi penduduk yang
diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota yang berlaku di
seluruh wilayah kesatuan Negara Republik Indonesia;
30. Pindah Datang penduduk adalah perubahan lokasi tempat
tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat yang
lama ke tempat yang baru;
31. Sur at Persetujuan Menjadi Penduduk (SPMP) adalah Surat
bukti diri setiap Warga Negara Republik Indonesia yang
datang/masuk ke daer ah dan bermaksud akan menjadi
penduduk tetap.
.
32. Sur at Persetujuan Permohonan Ganti Nama (SPPGN) adalah
Sur at bukti diri Warga Negara Indonesia yang akan mengganti
nama;
33. Pendaftaran penduduk antar negara adalah kegiatan
pencatatan dan pemberian/pencabutan dokumen penduduk
bagi orang asing yang tinggal terbatas/ tetap dan WNI yang
meninggalkan tanah air untuk jangka waktu lebih dari 1 tahun
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
34. Sur at Keterangan Kependudukan adalah bukti yang dimiliki
seseorang setelah melapor kan peristiwa penting atau peristiwa
yang dialami, meliputi Surat Keterangan Kelahiran, Surat
Keterangan Lahir Mati, Surat Keterangan Kematian, Surat
Keterangan Pindah Datang WNI, Surat Keterangan Pindah
Datang Orang Asing Tinggal Terbatas, Surat Keterangan
Pindah Datang Orang Asing Tinggal Tetap, Surat Keterangan
Pindah Sementara, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Surat
Keterangan Tinggal Sementara, Sur at Keterangan Pindah ke
Luar Negeri untuk WNI, Sur at Keterangan Pindah ke Luar
Negeri untuk Orang Asing, Surat Keterangan Datang dari Luar
Negeri, Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat
Keterangan Kependudukan lainnya.
35. Sur at Keterangan Kelahiran (Model Triplikat) adalah Surat
bukti adanya pelaporan tentang kelahiran bayi dalam keadaan
hidup.
36. Sur at Keterangan Lahir Mati (Model Triplikat) adalah Surat
bukti adanya pelaporan tentang kelahiran bayi dalam keadaan
mati setelah usia kandungan minimal 28 minggu.
PERDA KTP.C/toat
7
37. Surat Keterangan Kematian (Model Triplikat) adalah Surat
bukti adanya laporan tentang kematian.
38. Surat Keterangan Pindah Datang WNI adalah Surat bukti
kepindahan bagi Warga Negara Indonesia
39. Surat Keterangan Pindah Datang Orang Asing Tinggal
Terbatas adalah Surat bukti diri kepindahan bagi Orang Asing
yang bertempat tinggal sementara.
40. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) adalah Surat bukti
tentang tempat tinggal bagi Orang Asing yang bermaksud
tinggal sementara.
41. Surat Keterangan Pindah Datang Orang Asing Tinggal Tetap
adalah Surat bukti diri kepindahan bagi Orang Asing yang
bertempat tinggal tetap.
42. Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS)) adalah surat
bukti diri tentang tempat tinggal bagi Warga Negara Indonesia
yang bermaksud akan tinggal sementara
43. Surat Keterangan Pindah Sementara (SKPS) adalah surat
bukti diri bagi Warga Negara Indonesia yang akan tinggal
sementara di luar daerah tempat tinggal domisilinya
44. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN) untuk WNI
adalah Surat bukti diri Warga Negara Indonesia yang akan
pindah menetap ke luar negeri selama satu tahun berturut-turut
atau lebih.
45. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) adalah
Sur at bukti kedatangan Warga Negara Indonesia dari luar
negeri untuk kembali menjadi penduduk tetap.
46. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN) untuk
Orang Asing adalah Surat bukti diri kepindahan Orang Asing
ke luar negeri;
47. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI) adalah
surat keterangan identitas sementar a yang diberikan kepada
pengungsi dan penduduk korban bencana di daerah sebagai
pengganti tanda Identitas yang musnah;
48. Surat Pelaporan Perubahan Kewarganegaraan (SPPK) adalah
Surat bukti pelaporan perubahan kewarganegaraan WNI
menjadi Orang Asing atau Orang Asing menjadi WNI di
Indonesia / di luar negeri;
49. Pencatatan Sipil adalah catatan peristiwa penting yang dialami
oleh seseorang pada register Catatan Sipil oleh unit kerja yang
mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
PERDA KTP.C/toat
8
50. Akta Catatan Sipil adalah akta otentik yang diterbitkan oleh
Pejabat yang berwenang mengenai peristiwa kelahir an,
perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan
pengesahan anak serta peristiwa kependudukan lainnya;
51. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang
meliputi kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan,
perceraian, pembatalan perkawinan, pengangkatan,
pengakuan dan pengesahan anak, perubahan nama,
perubahan kewarganegaraan dan peristiwa penting lainnya ;
52. Pengakuan anak adalah pengakuan secara hukum dari
seorang bapak terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan
perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak
tersebut;
53. Pengesahan anak adalah pengesahan status hukum seorang
anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah menjadi
anak sah sepasang suami istri ;
54. Tempat Perekaman Data Kependudukan yang selanjutnya
disingkat TPDK adalah fasilitas yang dibangun pada unit kerja
di lingkungan Pemerintah Daerah untuk melakukan
perekaman, pengelolaan dan pemutakhiran data hasil
Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk untuk penerbitan
dokumen penduduk, serta penyajian informasi kependudukan.
55. Bank Data Kependudukan yang selanjutnya disingkat BDK
adalah unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah yang
memiliki fasilitas untuk menyimpan data kependudukan dan
dapat melakukan pertukaran data melalui jaringan komunikasi
data dengan TPDK maupun pusat data kependudukan di
propinsi dan nasional.
56. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya
disingkat SIAK adalah sistem informasi nasional yang
memanfatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi
kependudukan di setiap tingkatan wilayah administrasi
pemerintahan
57. Retribusi adalah pembayaran atas jasa tertentu yang khusus
disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan.
58. Retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan
Akta Catatan Sipil adalah retribusi atas pelayanan penerbitan
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil serta pelayanan
lain di bidang pendaftar an pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil yang diberikan oleh Pemer intah Daerah;
59. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut
peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk
melakukan pembayaran r etribusi, termasuk pemungut atau
pemotong retribusi tertentu.
PERDA KTP.C/toat
9
60. Surat Ketetapan Retribusi Daerah untuk selanjutnya disingkat
SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya
jumlah retribusi yang terutang.
61. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan
yang selanjutnya disingkat SKRDKBT, adalah Surat
Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi
yang telah ditetapkan.
62. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang
selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah Surat Keputusan yang
menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena
jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang
terutang atau tidak seharusnya terutang.
63.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat
STRD, adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi
dan/atau sanksi administr asi ber upa bunga dan/atau denda.
64.Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas
keberatan ter hadap SKRD atau dokumen lain yang
dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh
wajib retribusi.
65.Buku Harian Per istiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan
yang selanjutnya disingkat BHPPK adalah buku yang dipakai
untuk mencatat kegiatan harian di desa/Kelurahan, Kecamatan
atau Kabupaten/Kota ber kaitan dengan pelayanan terhadap
pelapor an peristiwa penting dan peristiwa kependudukan atau
pengurusan dokumen penduduk ;
66.Buku Induk Penduduk yang selanjutnya disingkat BIP adalah
buku yang digunakan mencatat keberadaan dan status yang
dimiliki oleh seseorang yang dibuat untuk setiap keluarga dan
diperbaharui setiap terjadi peristiwa penting dan peristiwa
kependudukan bagi penduduk warga negara Indonesia tinggal
tetap dan Orang asing tinggal tetap;
67.Buku Mutasi Penduduk yang selanjutnya disingkat BMP adalah
buku yang digunakan untuk mencatat perubahan setiap
peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang
menyangkut jumlah dan status anggota keluarga sesuai
dengan nomot ur ut KK di desa/kelurahan bagi Warga Negar a
Indonesia tinggal tetap dan Orang asing tinggal tetap;
68.Buku Induk Penduduk Sementara yang selanjutnya disingkat
BIPS adalah buku yang digunakan untuk mencatat keberadaan
dan status yang dimiliki oleh seseorang yang dibuat untuk
setiap keluar ga dan diperbaharui setiap terjadi peristiwa penting
dan peristiwa kependudukan bagi Warga Negara Indonesia
tinggal sementara dan orang asing tinggal terbatas ;
PERDA KTP.C/toat
1 0
69.
Buku Mutasi Penduduk Sementara yang selanjutnya disingkat
BMPS adalah buku yang digunakan untuk mencatat perubahan
setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang
menyangkut jumlah dan status anggota keluarga sesuai
dengan nomor urut keluarga di kelurahan bagi warga negara
Indonesia tinggal sementara dan orang asing tinggal terbatas;
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
Setiap Penduduk Tinggal Tetap, Penduduk Tinggal Sementara, dan
Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, berhak
mendapatkan pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan
Sipil.
Pasal 3
(1) Setiap penduduk tinggal tetap, penduduk tinggal sementara,
penduduk rentan administrasi kependudukan wajib
mendaftarkan/ mencatatkan diri untuk memperoleh dokumen
penduduk.
(2) Dokumen penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari :
a. Kartu Keluarga (KK)
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c. Surat Keterangan Pindah Datang ( SKPD)
d. Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Orang Asing
Tinggal Tetap (SKPD OA Tinggal Tetap)
e. Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Orang Asing
Tinggal Terbatas (SKPD OA Tinggal Terbatas)
f. Surat Keterangan Pindah Sementara (SKPS)
g. Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS)
h. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN WNI)
untuk WNI
i. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN)
j. Surat Keterangan Tempat Tinggal ( SKTT) untuk Orang
Asing Tinggal Terbatas
k. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN OA) untuk
Or ang Asing
l. Surat Pelaporan Perubahan Kewarganegaraan ( SPPK)
m. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI)
n. Surat Persetujuan Menjadi Penduduk (SPMP)
o. Surat Persetujuan Permohonan Ganti Nama (SPPGN)
p. Surat Keterangan Kelahiran (Model Triplikat)
q. Surat Keterangan Lahir Mati (Model Triplikat)
r. Surat Keterangan Kematian (Model Triplikat)
s. Akta Kelahiran
t. Akta Perkawinan
u. Akta Perceraian
v. Akta Kematian
PERDA KTP.C/toat
1 1
w. Akta Pengakuan Anak
x. Surat Keterangan Catatan Sipil
y. Surat Keterangan Pencatatan Sipil bagi penduduk Rentan
Administrasi Kependudukan
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
mendaftarkan dan mencatatkan setiap mutasi penduduk.
Pasal 4
KTP, SKTT , SKTS, dan SKPTI wajib selalu dibawa oleh pemegang
yang bersangkutan setiap saat meninggalkan rumah.
BAB III
PENDAFTARAN PENDUDUK
Bagian Pertama
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Pasal 5
Setiap penduduk terdaftar diberi NIK yang wajib dicantumkan
dalam setiap dokumen kependudukan dan digunakan sebagai
tanda pengenal pada pelayanan publik serta berlaku seumur hidup.
Bagian Kedua
Kartu Keluarga (KK)
Pasal 6
(1) Setiap Kepala Keluarga wajib memiliki 1 (satu) KK.
(2) Dalam KK dicatat data kepala keluarga dan semua anggota
keluarga.
(3) KK bukan tanda bukti pemilikan atau penguasaan atas
tanah/persil dan atau bangunan.
(4) Setiap terjadi perubahan data kependudukan, Kepala Keluarga
wajib mengurus/mengganti dengan KK yang baru.
(5) Penduduk yang diberikan KK adalah setiap orang baik
WNI/Orang Asing yang secara nyata dan bertempat tinggal
tetap di atas tanah dan bangunan atau persil secara sah di
Daerah.
(6) KK ditanda tangani Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
PERDA KTP.C/toat
1 2
Pasal 7
(1) Persyaratan memperoleh KK bagi WNI adalah :
a. Surat Pengantar Lurah
b. KK lama yang sudah ada NIK atau SPMP/SKPD bagi
penduduk dari luar daerah;
c. Akta Per kawinan/ Buku Nikah;
d. Akta Per ceraian/Surat Putusan Cerai;
e. Akta Kelahiran;
f. Akte Kematian;
g. Bukti kepemilikan/penguasaan/penempatan atas tanah dan
bangunan atau persil yang sah;
h. SKDLN/SKPLN (bagi WNI yang datang atau pindah).
(2) Persyaratan memperoleh KK bagi Orang Asing Tinggal Tetap,
selain persyaratan pada ayat (1) diatas melampirkan pula :
a. Paspor
b. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dari Kantor Imigrasi
c. Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dari Kepolisian;
d. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
e. SKPD OA (bagi orang asing yang pindah dan domisili).
Bagian Ketiga
Kart u Tanda Penduduk ( KTP)
Pasal 8
(1) Setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau
sudah/pernah kawin wajib memiliki 1 (satu) KTP.
(2) KTP berlaku secara nasional dan digunakan sebagai tanda
pengenal dalam pelayanan publik.
(3) Permohonan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
diajukan dengan ketentuan :
a. paling cepat 14 (empat belas) hari sebelum yang
bersangkutan berusia 17 tahun dan paling lambat 14 (empat
belas) hari setelah usia 17 tahun atau,
b. paling cepat pada saat perkawinan dan paling lambat 14
hari setelah perkawinan.
(4) Penduduk yang diberikan KTP adalah setiap orang baik
WNI/Orang Asing yang bertempat tinggal tetap di atas tanah
dan bangunan atau persil secara sah.
Pasal 9
(1) KTP berlaku selama masa waktu 5 (lima) tahun, kecuali bila
terjadi per ubahan data.
(2) Perpanjangan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diajukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku KTP.
PERDA KTP.C/toat
1 3
(3) Masa berlaku KTP bagi Orang Asing Tinggal Tetap
disesuaikan dengan masa berlakunya izin tinggal tetap.
(4) Penerbitan KTP WNI yang baru datang dari luar negeri
dilakukan setelah diterbitkan Surat Keterangan Datang dari luar
negeri oleh Pejabat yang ditunjuk Kepala Daer ah
(5) Dalam KTP dimuat pas foto berwarna penduduk yang
bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penduduk yang lahir pada tahun ganjil, latar belakang pas
foto berwarna mer ah
b. penduduk yang lahir pada tahun genap, latar belakang pas
foto berwarna biru
(6) Pas foto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berukuran 2 cm
x 3 cm (dua sentimeter kali tiga sentimeter) dengan ketentuan
70% (tujuh puluh persen) tampak wajah, dapat menggunakan
jilbab dan tidak diperbolehkan menggunakan cadar .
(7) KTP untuk Penduduk WNI yang berusia 60 (enam puluh) tahun
ke atas berlaku seumur hidup.
(8) KTP harus dilakukan penggantian apabila yang bersangkutan
pindah tempat tinggal dan KTP yang lama diserahkan kepada
pejabat yang telah mengeluarkan KTP dimaksud.
(9) KTP ditanda tangani oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala
Daerah, memuat tanda tangan atau cap jempol dan
sidik jari
yang bersangkutan.
(10) Persyaratan untuk memperoleh KTP adalah :
a. Surat Pengantar Lurah
b. Kartu Keluarga
c. KTP yang telah habis masa ber lakunya (untuk
perpanjangan);
d. KTP yang rusak (untuk penggantian KTP yang rusak);
e. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (untuk
penggantian KTP yang hilang).
f. Akte kelahiran
g. Akte nikah/akte kawin bagi penduduk yang belum berumur
17 tahun tentang sudah/pernah kawin.
h. Dokumen imigrasi (paspor, izin tinggal tetap) bagi Orang
Asing Tinggal Tetap.
Bagian Keempat
Pendaftaran Perubahan Alamat
Pasal 10
Penerbitan perubahan alamat dalam KK dan KTP karena terjadinya
pemekaran wilayah atau pembangunan, kepada penduduk
diberikan kemudahan dan tidak dipungut biaya
PERDA KTP.C/toat
1 4
Bagian Kelima
Surat Keterangan Pindah Datang
Pasal 11
(1) Setiap perpindahan penduduk WNI dalam Kelurahan, antar
Kelurahan dalam Kecamatan, antar Kecamatan dalam Daerah
dan keluar Daerah wajib didaftar dalam buku induk penduduk
dan buku mutasi penduduk.
(2) Perpindahan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur sebagai berikut :
a. perpindahan penduduk dalam lingkungan satu Kelurahan,
diterbitkan Surat Keterangan Pindah Datang oleh Lurah
setempat untuk dilakukan perubahan alamat tempat tinggal
dan tidak diberikan kepada penduduk
b. perpindahan penduduk dalam lingkungan satu Kecamatan,
diterbitkan Surat Keterangan Pindah Datang yang ditanda
tangani oleh Lurah di daerah asal dan di daerah tujuan
c. perpindahan antar Kecamatan dan antar Daerah, diterbitkan
Surat Keterangan Pindah Datang yang ditanda tangani oleh
Lurah dan Camat di daerah asal untuk mendapatkan
pengesahan oleh Lurah dan Camat di tempat/daerah tujuan.
(3) Persyar atan untuk memperoleh Surat Keterangan Pindah
Datang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) membawa KK
dan KTP untuk dilakukan penggantian dan atau pencabutan
Bagian Keenam
Surat Perset ujuan Menjadi Penduduk
(SPMP)
Pasal 12
(1) Setiap penduduk bar u dari luar daerah yang bermaksud
menetap dan pindah menjadi penduduk wajib mengur us SPMP
(2) Persyaratan untuk memperoleh SPMP :
a. Surat Keterangan Pindah Datang yang ditandatangani oleh
Lurah dan Camat dari daer ah asal serta disahkan oleh
Lurah dan Camat daerah tujuan
b. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari
Kepolisian Daerah asal.
c. Surat Keterangan bekerja/belajar dari instansi/lembaga
yang bersangkutan
d. Bukti kepemilikan/penguasaan/penempatan atas tanah dan
bangunan/per sil yang sah
e. pas foto terbaru.
(3) SPMP ditandatangani Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala
Daerah.
PERDA KTP.C/toat
1 5
(4) SPMP diberikan kepada kepala keluarga beserta seluruh
anggota keluarganya sebagaimana tersebut dalam Surat
Keterangan Pindah Datang yang telah disahkan.
Bagian Ketujuh
Surat Keterangan Pindah Datang
Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap
(SKPD OA Tetap)
Pasal 13
(1) Setiap Orang Asing yang tinggal secara menetap dalam wilayah
Indonesia wajib memiliki Surat Keterangan Pindah Datang
Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap (SKPD OA Tinggal
Tetap)
(2) SKPD OA Tinggal Tetap ditandatangani Pejabat yang ditunjuk
oleh Kepala Daerah.
(3) Persyaratan untuk memperoleh SKPD OA Tetap adalah :
a. KK / KTP
b. Akta Kelahiran
c. Akte Perkawinan
d. Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dari Kepolisian yang masih
berlaku
e. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dari Kantor Imigrasi ;
f. Pas foto terbaru
Bagian Kedelapan
Surat Keterangan Pindah Datang
Penduduk Orang Asing Tinggal Terbatas
(SKPD OA Terbatas)
Pasal 14
(1) Setiap Orang Asing yang memperoleh izin tinggal
terbatas/sementara wajib mendaftarkan diri untuk memper oleh
Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Orang Asing
Tinggal Terbatas (SKPD OA Terbatas)
(2) SKPD OA Terbatas ditandatangani Pejabat yang ditunjuk oleh
Kepala Daerah.
(3) Persyaratan untuk memperoleh SKPD OA Terbatas adalah
a. Pasport
b. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dari Kantor Imigrasi
c. Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dari Kepolisian yang masih
berlaku;
d. Surat Ijin Tenaga Kerja Asing dari Instansi yang berwenang
e. Surat Jaminan dari Per usahaan/ Badan Usaha/ Perorangan
f. Pas foto terbaru;
PERDA KTP.C/toat
1 6
Bagian Kesembilan
Surat Keterangan Pindah
Sementara (SKPS)
Pasal 15
(1) Setiap penduduk WNI yang akan tinggal sementara diluar
daerah wajib memiliki Surat Keterangan Pindah Sementara
(SKPS).
(2) SKPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh
Lurah dan disahkan Camat
(3) Persyaratan untuk memperoleh SKPS adalah
a. KK dan / atau KTP
b. Surat izin orang tua atau wali bagi yang belum berumur 17
tahun atau belum menikah
(4) SKPS tidak diwajibkan bagi WNI yang melakukan tugas atau
sekolah kedinasan
Bagian Kesepuluh
Surat Keterangan Tinggal
Sementara (SKTS)
Pasal 16
(1) Setiap penduduk WNI yang tinggal sementara dalam daerah
wajib memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS)
paling lambat 30 (tiga puluh) hari ker ja sejak tanggal diterbitkan
SKPS dari daerah asal luar Kota Surabaya ;
(2) SKTS berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diper panjang 1
(satu) kali
(3) SKTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani
Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
(4) Persyaratan untuk meperoleh SKTS adalah :
a. mengisi permohonan tinggal sementara yang diketahui oleh
Lurah dan disetujui oleh Camat;
b. KTP daerah asal yang masih berlaku;
c. SKPS dari daerah asal;
d. pas foto terbar u;
(5) SKTS tidak diwajibkan bagi WNI yang melakukan tugas atau
sekolah kedinasan
PERDA KTP.C/toat
1 7
Bagian Kesebelas
Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri
untuk WNI (SKPLN WNI )
Pasal 17
(1) Setiap penduduk WNI yang akan ke luar negeri dengan tujuan
menetap selama 1 (satu) tahun berturut-turut atau lebih dari 1
(satu) tahun wajib memiliki Surat Keterangan Pindah ke Luar
Negeri (SKPLN WNI)
(2) SKPLN WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
(3) SKPLN WNI digunakan sebagai salah satu syarat dalam
pengurusan paspor
(4) Persyaratan untuk memperoleh SKPLN WNI adalah
a. KK dan / atau KTP
b. Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri yang dikeluarkan
Lurah dan disahkan Camat
c. Surat Izin or ang tua atau wali bagi yang belum berumur 17
tahun atau belum menikah
d. Pas foto terbaru
Bagian Keduabelas
Surat Keterangan Datang
dari Luar Negeri (SKDLN)
Pasal 18
(1) Setiap WNI yang datang dari menetap di luar negeri paling
lama 14 (empat belas) hari ker ja terhitung sejak kedatangan di
daerah tujuan wajib memiliki Surat Keterangan Datang dari
Luar Negeri ( SKDLN)
(2) SKDLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani
Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
(3) SKDLN digunakan sebagai dasar penerbitan KK dan KTP
(4) Persyaratan untuk memperoleh SKDLN adalah :
a. nomor KK dan / atau NIK yang pernah dimiliki
b. mengisi biodata penduduk (bagi yang belum memiliki NIK)
c. Paspor dan Tanda Masuk dari Imigrasi
d. pas foto ter baru
PERDA KTP.C/toat
1 8
Bagian Ket igabelas
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
Pasal 19
(1) Setiap Orang Asing yang baru datang dari luar negeri yang
telah mendapat izin tinggal terbatas di Indonesia dan Orang
Asing yang telah berada di Indonesia dan telah mengubah
status menjadi tinggal terbatas wajib dilaporkan dan didaftarkan
kepada Kepala Daerah paling lama 14 (empat belas) hari kerja
sejak diterbitkan izin tinggal terbatas untuk diterbitkan Surat
Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
(2) SKTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanda tangani
Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah, dan berlaku sampai
habis masa berlakunya izin tinggal terbatas.
(3) Persyaratan untuk memperoleh SKTT adalah :
a. Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dari instansi
yang berwenang
b. NIK (bagi yang pernah memiliki NIK)
c. mengisi biodata penduduk (bagi yang belum memiliki NIK)
d. SKPD OA ( bagi orang asing yang pindah domisili);
e. pas Foto terbaru.
Bagian Keempatbelas
Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri
untuk Orang Asing ( SKPLN OA)
Pasal 20
(1) Setiap penduduk Orang Asing Tinggal Terbatas atau Orang
Asing Tinggal Tetap yang akan pindah ke luar negeri diberikan
Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri untuk Orang Asing
(SKPLN OA)
(2) SKPLN OA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
(3) Persyaratan untuk memperoleh SKPLN OA adalah
a. Paspor yang masih berlaku
b. Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap
(KITAS/KITAP) dari instansi yang ber wenang
c. KK dan KTP (bagi Orang Asing Tinggal Tetap)
d. SKTT (bagi Or ang Asing Tinggal Terbatas)
PERDA KTP.C/toat
1 9
Bagian Kelimabelas
Penduduk Rentan
Administrasi Kependudukan
Pasal 21
(1) Bagi penduduk rentan administrasi kependudukan sebelum
diberikan KK, KTP dan Akta Catatan Sipil oleh Pemerintah
Daerah diberikan Surat Keterangan Pengganti Dokumen
Penduduk
(2) Surat Keterangan Pengganti Dokumen Penduduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 1(satu) tahun dan
dapat diperpanjang 1 (satu) kali setelah dilakukan verifikasi
data dengan daerah asal
(3) Penerbitan KK, KTP dan Akta Catatan Sipil tanpa dipungut
biaya
Pasal 22
(1) Surat Keterangan Pengganti Dokumen Penduduk terdiri atas :
a. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI)
b. Surat Keterangan Pencatatan Sipil
(2) Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI)
ditandatangani Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah
(3) Surat Keterangan Pencatatan Sipil terdiri dari Surat Keterangan
Kelahiran, Surat Keterangan Lahir Mati, Surat Keterangan
Kematian dan Surat Keterangan Perkawinan yang dikeluarkan
oleh Lurah dan diketahui Camat.
(4) Persyaratan untuk memperoleh Surat Keterangan Pengganti
Tanda Identitas (SKPTI) dan Surat Keterangan Pencatatan
Sipil adalah :
a. mengisi formulir pendataan.
b. membuat surat pernyataan kehilangan dokumen penduduk.
Bagian Keenambelas
Surat Persetujuan
Permohonan Ganti Nama (SPPGN)
Pasal 23
(1) Setiap WNI yang bermaksud berganti nama, wajib memiliki
Surat Persetujuan Permohonan Ganti Nama (SPPGN)
(2) SPPGN ditandatangani Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala
Daerah.
PERDA KTP.C/toat
20
(3) Persyaratan untuk memperoleh SPPGN adalah :
a. mengajukan permohonan perubahan / ganti nama;
b. KK dan KTP ;
c. Akta Kelahiran ;
d. Akta Per kawinan bagi yang sudah kawin;
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
f. pas foto terbaru
BAB IV
PENCATATAN SIPIL
Bagian Pertama
Pencatatan Kelahiran
Pasal 24
(1) Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh orang tuanya atau
keluarganya atau kuasanya kepada Kepala Daerah untuk
dilakukan pencatatan dalam register akta kelahiran paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahiran yang
selanjutnya diterbitkan kutipan akta kelahiran.
(2) Pencatatan Kelahiran yang melebihi jangka waktu sebagaimana
dimaksud ayat (1) dilaksanakan setelah :
a. memperoleh persetujuan dari Kepala Daerah bagi warga
negara Indonesia (WNI)
b. memperoleh penetapan Pengadilan Negeri, bagi Orang
Asing
(3) Dalam hal tempat peristiwa kelahiran berbeda dengan tempat
tinggal atau domisili, pejabat pencatat sipil yang mencatat dan
menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan (2) bertanggungjawab memberitahukan hal
dimaksud kepada unit kerja yang mengelola pendaftaran
penduduk dan pencatatan sipil di wilayah tempat domisili
asal.
(4) Anak dari Warga Negara Indonesia atau Orang Asing tinggal
terbatas dan tinggal tetap yang dilahirkan di luar negeri setelah
kembali ke Indonesia wajib dilaporkan oleh orang tuanya atau
keluarganya atau kuasanya kepada Kepala Daerah paling lama
30 (tiga puluh) hari kerja sejak kedatangan untuk pemutakhiran
biodata
(5) Anak temuan atau anak yang tidak diketahui asal usulnya yang
lahir di daerah dilaporkan oleh penemunya dengan bukti-bukti
lain yang menguatkan kepada Kepala Daerah untuk dilakukan
pencatatan kelahiran
PERDA KTP.C/toat
21
(6) Persyaratan untuk pencatatan akta kelahiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit;
b. KK dan KTP orang tua bayi (WNI dan Orang Asing Tinggal
Tetap)
c. Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah ;
d. Akta perkawinan /Surat Nikah orang tua ;
e. Akta Kelahiran Ibu bagi yang lahir diluar nikah
f. Berita Acara Kepolisian setempat ( bagi anak lahir yang tidak
diketahui orang tuanya)
g. SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal
terbatas)
h. Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing
pemegang izin singgah atau visa kunjungan)
(7) Kutipan Akta Kelahiran bagi anak yang berusia 0 sampai
dengan 18 tahun atau belum pernah kawin diberikan tanpa
dipungut biaya.
(8) Kutipan atau Salinan Akta Kelahiran yang hilang, rusak atau
pembaharuan dapat diberikan Kutipan atau Salinan Akta
Kelahiran kedua dan seterusnya dengan mengajukan
permohonan kepada Kepala Daerah
(9) Persyar atan untuk memperoleh Kutipan atau Salinan Akta
Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah :
a. KK dan KTP pemohon;
b. Kutipan Akta Kelahiran yang rusak apabila Kutipan Akta
Kelahiran rusak;
c. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian apabila
Kutipan Akta Kelahiran hilang.
d. untuk pembaharuan Kutipan Akta melampirkan asli Kutipan
Akta yang lama.
Bagian Kedua
Pencatatan Lahir Mati
Pasal 25
(1) Setiap kelahiran bayi dalam keadaan mati wajib dilaporkan
orang tuanya/keluarganya/kuasanya kepada Kepala Daerah,
dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja
sejak kelahiran.
(2) Pelaporan lahir mati sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
dicatat dan diterbitkan surat keterangan lahir mati ( model
tr iplikat) oleh Lurah
(3) Persyaratan untuk memperoleh Surat Keterangan Lahir Mati
adalah :
a. KK dan KTP orang tua bayi (WNI dan Orang Asing Tinggal
Tetap)
b. Surat Keterangan dari dokter/bidan/rumah sakit yang
menyatakan kelahiran bayi dalam keadaan mati
PERDA KTP.C/toat
22
c. Akta Perkawinan/Surat Nikah orang tua bayi
d. Surat keterangan lahir mati dari Lurah;
e. SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal
terbatas)
f. Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing
pemegang izin singgah atau visa kunjungan).
Bagian Ketiga
Pencatatan Perkawinan
Pasal 26
(1) Perkawinan bagi yang bukan beragama Islam yang telah
dilakukan menurut hukum agama dan keper cayaannya, wajib
diberitahukan oleh yang bersangkutan atau keluarga atau
kuasanya kepada Kepala Daerah paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja sejak peristiwa perkawinan untuk dilakukan
pencatatan pada Register Akta Perkawinan, dan diterbitkan
Kutipan Akta Perkawinan, kecuali mereka Orang asing yang
telah mendapat persetujuan dari hakim/Pengadilan Negeri
setempat
(2) Setiap orang yang akan melaksanakan perkawinan wajib
memberitahukan terlebih dahulu kepada Lurah paling lama 10
(sepuluh) hari ker ja sebelum perkawinan untuk dicatat dan
diter bitkan Sur at Keterangan Status Perkawinan yang disahkan
Camat dan dipergunakan sebagai persyaratan pelaksanaan
pemberkatan pernikahan oleh pemuka agama masing-masing
(3) Pencatatan Perkawinan antar Orang Asing dapat dilakukan
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
(4) Persyar atan untuk memperoleh Surat Keter angan Status
Perkawinan adalah:
a. KK dan KTP
b. Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian (bagi
mereka yang telah cerai atau pasangannya telah meninggal)
c. Surat bukti ganti nama (bagi yang telah ganti nama)
d. Dokumen Imigrasi, STLD dari Kepolisian dan surat dari
Kedutaan/Konsul/Per wakilan Negaranya (bagi Orang Asing
yang akan melakukan per kawinan dengan WNI)
e. Izin dari Komandan bagi anggota TNI/POLRI
f. Surat-surat kelengkapan dari Kedutaan Besar yang
ber sangkutan (bagi perkawinan antar Orang Asing)
(5) Persyar atan untuk pencatatan perkawinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2) adalah:
a. Kutipan Akta Kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran;
b. Surat Bukti Pemberkatan Per kawinan menurut agamanya
c. berkas per syaratan pendaftaran perkawinan sebagaimana
tersebut pada ayat (4)
d. Kutipan Akta Kelahiran Anak (bagi calon mempelai yang
telah mempunyai anak yang akan diakui dan disahkan
setelah per kawinan;
PERDA KTP.C/toat
23
e. Izin tertulis dari orang tua apabila belum mencapai umur 21
(dua puluh satu) tahun;
f. Izin tertulis dari Pengadilan Negeri apabila calon suami
belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan calon
isteri belum mencapai umur 16 (enam belas) tahun
g. Izin dari pejabat yang berwenang bagi anggota TNI/POLRI;
h. Kutipan Akta Perceraian bagi yang cerai hidup
i. pas Foto berdampingan ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar
j. surat kuasa apabila dikuasakan.
(6) Kutipan atau Salinan Akta Perkawinan yang hilang atau rusak
dapat diberikan Salinan atau Kutipan Akta Perkawinan dengan
mengajukan permohonan kepada Kepala Daerah atau Pejabat
yang ditunjuk dengan melampirkan :
a. KK dan KTP pemohon
b. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian apabila
Kutipan Akta Perkawinan hilang
c. Kutipan Akta Perkawinan yang rusak
(7) Setiap WNI yang melaksanakan perkawinan di luar negeri wajib
melaporkan per kawinannya kepada Kepala Daerah paling lama
1 (satu) tahun sejak yang bersangkutan kembali di Indonesia
untuk dicatat dan diterbitkan Surat Keterangan Pelaporan
Perkawinan Luar Negeri
Bagian Keempat
Pencatatan
Pembatalan Perkawinan
Pasal 27
(1) Setiap pembatalan perkawinan bagi penduduk yang
per kawinannya bukan berdasar agama Islam wajib melaporkan
kepada Kepala Daerah untuk dicatat dalam Register Akta
Perkawinan
(2) Persyar atan pencatatan pembatalan perkawinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. KK dan KTP
b. Kutipan Akta Kelahiran
c. Kutipan Akta Perkawinan
d. Keputusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan
hukum yang tetap
e. Surat Bukti Ganti Nama (bagi WNI keturunan yang sudah
ber ganti nama)
f. Dokumen Imigrasi dan STDL ( bagi Orang Asing )
PERDA KTP.C/toat
24
Bagian Kelima
Pencatatan Perceraian
Pasal 28
(1) Perceraian bagi yang bukan beragama Islam dan telah
mendapatkan penetapan Pengadilan wajib dilapor kan kepada
Kepala Daerah paling lama 60 (enam puluh) har i kerja setelah
memperoleh putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap oleh yang bersangkutan atau kuasanya
(2) Berdasarkan per ceraian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian,
memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan,
mencabut Kutipan Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan
Akta Perceraian
(3) Dalam hal tempat peristiwa perceraian berbeda dengan tempat
pencatatan peristiwa perkawinan, pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), memberitahukan terjadinya peristiwa
per ceraian kepada pejabat pencatat sipil yang mencatat
peristiwa perkawinan.
(4) Setiap WNI yang melaksanakan perceraian di luar negeri wajib
melaporkan kepada Kepala Daerah paling lama 1 (satu) tahun
sejak yang bersangkutan kembali di Indonesia untuk dicatat
pada Register Akta Perceraian dan diterbitkan Kutipan Akta
Percer aian
(5) Pelapor an perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
har us melampirkan :
a. Keputusan Pengadilan tentang penetapan perceraian yang
mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
b. KK dan KTP.
c. Kutipan Akta Kelahiran
d. Kutipan Akta Perkawinan.
e. Surat Bukti Ganti Nama (bagi WNI keturunan yang sudah
ganti nama)
f. Dokumen Imigrasi dan STLD ( bagi Orang Asing)
(5) Kutipan Akta Per ceraian yang hilang atau rusak dapat
diberikan Salinan atau Kutipan Akta Perceraian dengan
mengajukan per mohonan kepada Kepala Daerah dengan
melampirkan :
a. KK dan KTP pemohon;
b. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian apabila Kutipan
Akta Perceraian hilang.
c. Kutipan Akta Perceraian yang rusak
PERDA KTP.C/toat
25
Bagian Keenam
Pencatatan
Pengangkatan Anak
Pasal 29
(1) Pengangkatan Anak yang telah mendapatkan Penetapan
Pengadilan Negeri, wajib dilaporkan oleh orang tuanya atau
kuasanya Kepada Kepala Daerah, paling lama 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan
untuk dicatat dan diberikan catatan pinggir pada Register dan
Kutipan Akta Kelahiran anak yang bersangkutan.
(2) Pengangkatan Anak oleh penduduk WNI yang dilaksanakan di
luar negeri wajib melaporkan kepada Kepala Daerah paling
lama 1 ( satu) tahun sejak yang bersangkutan kembali di
Indonesia untuk dicatat pada Register dan Kutipan Akta
Kelahiran anak yang bersangkutan
(3) Persyaratan untuk pencatatan pengangkatan anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. KK dan KTP orang tua yang akan mengangkat;
b. Kutipan Akta Kelahiran anak yang ber sangkutan;
c. Kutipan Akta Per kawinan orang tua yang akan mengangkat
(apabila ada);
d. Penetapan/Putusan Pengadilan Negeri tentang
pengangkatan anak;
e. Dokumen Imigrasi, STLD dari Kepolisian dan Surat
Keterangan dari Perwakilan Negar a Yang bersangkutan (bagi
Orang Asing)
f. SKTT (bagi Orang Asing Tinggal Terbatas) atau KK/KTP
(bagi Orang Asing Tinggal Tetap)
Bagian Ketujuh
Pencatatan
Pengakuan Anak
Pasal 30
(1) Pengakuan anak luar kawin wajib dilaporkan kepada Kepala
Daerah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, sejak tanggal
surat pengakuan anak disetujui ibu kandung dari anak yang
ber sangkutan untuk dicatat pada Register Akta Pengakuan
Anak dan diberikan catatan pinggir pada register dan kutipan
akta kelahiran anak yang bersangkutan.
(2) Persyar atan pencatatan pengakuan anak luar kawin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. KK dan KTP ibu kandung dan bapak yang mengakui
b. Kutipan Akta Kelahiran Anak
c. Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari bapak yang
mengakui dengan persetujuan ibu dari anak yang
ber sangkutan
PERDA KTP.C/toat
26
d. Dokumen Imigrasi, STLD dari Kepolisian dan Surat
Keterangan dari Perwakilan Negara Yang bersangkutan
(bagi Orang Asing)
e. SKTT (bagi Orang Asing Tinggal Terbatas) atau KK/KTP
(bagi Orang Asing Tinggal Tetap)
Bagian Kedelapan
Pencatatan
Pengesahan Anak
Pasal 31
(1) Pengakuan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat
(1) dapat disahkan pada saat pencatatan perkawinan orang
tuanya
(2) Pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaporkan oleh orang tuanya kepada Kepala Daerah paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ayah dan ibu dari anak
yang bersangkutan melakukan perkawinan, untuk dicatat pada
Register Perkawinan orang tuanya dan diberikan catatan
pinggir pada Register dan Akta Kelahir an anak yang
bersangkutan,
(3) Pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
pula dilakukan tanpa melalui pengakuan anak dan dilakukan
bersamaan dengan pengesahan perkawinan orang tuanya
(4) Pencatatan Pengesahan Anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), harus melampirkan :
a. KK dan KTP orang tua (WNI dan Orang Asing Tinggal
Tetap) ;
b. Kutipan Akta Perkawinan Orang Tua ;
c. Kutipan Akta Kelahiran Anak;
d. Dokumen Imigrasi, STLD dari Kepolisian dan Surat
Keterangan dari Perwakilan Negara Yang bersangkutan
(bagi Orang Asing)
e. SKTT (bagi Or ang Asing Tinggal Terbatas)
Bagian Kesembilan
Pencatatan Kematian
Pasal 32
(1) Setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau kuasa
keluarganya kepada Kepala Daerah untuk dilakukan pencatatan
dalam register akta kematian dan diterbitkan Kutipan Akta
Kematian, paling lama 60 (enam puluh) hari ker ja sejak tanggal
kematian.
(2) Pencatatan Kematian yang melebihi jangka waktu sebagaimana
dimaksud ayat (1) harus mendapat izin dari Kepala Daerah
PERDA KTP.C/toat
27
(3) Dalam hal tempat peristiwa kematian berbeda dengan domisili,
pejab`t pencatat sipil yang mencatat dan menerbitkan Kutipan
Akta Kematian memberitahukan kepada unit kerja yang
mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di
wilayah tempat domisili.
(4) Persyaratan untuk pencatatan kematian tersebut adalah :
a. Surat Kematian (Visum) dari Dokter/Rumah Sakit
b. KK dan KTP yang meninggal
c. Surat Keterangan Kematian dari Lurah ;
d. Akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki)
e. Akta perkawinan yang meninggal bagi yang kawin
f. Akta Kematian Suami/Istri bagi duda atau janda
g. KTP pelapor dan saksi
(5) Kutipan Akta Kematian yang hilang atau rusak dapat diberikan
Salinan atau Kutipan Akta Kematian dengan mengajukan
permohonan kepada Kepala Daerah dengan melampirkan :
a. KK dan KTP pemohon;
b. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian apabila
Kutipan Akta Kematian hilang.
c. Kutipan Akta Kematian yang rusak;
Pasal 33
(1) Kematian Warga Negara Indonesia di luar negeri wajib
dilaporkan oleh keluarganya atau kuasanya kepada Kepala
Daerah paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak
keluarganya kembali ke Indonesia
(2) Kematian
Orang Asing Tinggal Tetap dan Orang Asing Tinggal
Terbatas wajib dilaporkan oleh keluarganya atau kuasanya
kepada Kepala Daerah untuk untuk dilakukan pencatatan dalam
register akta kematian dan diterbitkan Kutipan Akta Kematian,
paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kematian.
(3) Kematian Orang Asing Tinggal Tetap dan Orang Asing Tinggal
Terbatas di luar negeri wajib dilapor kan oleh keluarganya atau
kuasanya kepada Kepala Daerah paling lama 10 (sepuluh) hari
ker ja sejak kedatangan.
(4) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
(3) diterbitkan tanda bukti pelaporan kematian luar negeri.
(5) Persyaratan untuk pencatatan kematian tersebut adalah :
a. Sur at Kematian (Visum) dari Dokter/Rumah Sakit
b. KK dan KTP yang meninggal (WNI dan Orang Asing Tinggal
Tetap)
c. Akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki)
d. Akta Kematian dari negara tempat kematian (bagi yang
meninggal di luar negeri)
e. Akta perkawinan yang meninggal bagi yang kawin
f. KTP pelapor dan saksi
g. SKTT bagi Orang Asing status tinggal terbatas
PERDA KTP.C/toat
28
h. Dokumen Imigrasi yang bersangkutan (bagi Orang Asing
pemegang izin singgah atau visa kunjungan)
Bagian Kesepuluh
Pencatatan Perubahan Nama
Pasal 34
(1) Perubahan nama kecil yang telah mendapatkan penetapan
pengadilan wajib dilaporkan kepada Kepala Daerah paling lama
30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya salinan penetapan
pengadilan
(2) Perubahan nama keluarganya yang telah mendapatkan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib
dilaporkan kepada Kepala Daerah paling lama 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak diterimanya salinan Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia
(3) Perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ( 2)
dicatat oleh Pejabat Pencatat Sipil pada akta-akta catatan sipil
dalam bentuk catatan pinggir
(4) Persyar atan untuk pencatatan perubahan nama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2) adalah :
a . KK dan KTP ( bagi WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap);
b . Kutipan Akta Kelahiran;
c . Kutipan Akta Perkawinan bagi yang kawin;
d . Dokumen Imigrasi, STLD dari Kepolisian dan Surat
Keterangan dari Perwakilan Negara Yang bersangkutan
(bagi Orang Asing)
e . SKTT (bagi Orang Asing Tinggal Terbatas)
f . Penetapan dari Pengadilan Negeri (bagi perubahan nama
kecil)
g . Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (bagi
perubahan nama keluarga)
Bagian Kesebelas
Perubahan
dan Pembat alan Akta
Pasal 35
(1) Perubahan dan/atau pembatalan Akta Catatan Sipil yang telah
mendapatkan putusan pengadilan, wajib dilaporkan kepada
Kepala Daerah, paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
diterimanya salinan putusan pengadilan, untuk dilakukan
pencatatan dalam r egister akta dan diberikan catatan pinggir
pada akta catatan sipil yang bersangkutan.
(2) Persyaratan untuk pencatatan perubahan dan atau pembatalan
akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. KK dan KTP pemohon;
PERDA KTP.C/toat
29
b. Salinan putusan Pengadilan tentang pembatalan akta
dan/atau perubahan akta yang bersangkutan;
c. Kutipan akta yang akan diubah/dibatalkan.
Bagian Keduabelas
Pencatatan
Perubahan Kewarganegaraan
Pasal 36
(1) Per ubahan kewarganegaraan penduduk yang telah
mendapatkan penetapan/pengesahan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku, wajib dilapor kan kepada
Kepala Daerah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
penetapan/pengesahan, untuk dilakukan pencatatan dalam
register akta dan diberikan catatan pinggir pada akta catatan
sipil yang bersangkutan.
(2) Pelaporan perubahan kewarganegaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan Surat Pelaporan Perubahan
Kewarganegaraan ( SPPK) yang ditanda tangani Pejabat
Pencatat Sipil atau dan Pengadilan Negeri
(3) Data perubahan kewarganegaraan yang diterima dari
Per wakilan Negar a Indonesia berdasarkan pelaporan dari
penduduk dicatat oleh Pejabat Pencatat Sipil pada akta-akta
catatan sipil
(4) Dokumen KK dan KTP Penduduk yang merubah status
kewarganegaraan Indonesia menjadi Warga Negara Asing
dicabut
(5) Per syaratan pencatatan perubahan kewarganegaraan di
Indonesia sebagai berikut :
a. KK dan KTP (bagi Orang asing tinggal tetap)
b. SKTT (bagi Orang asing tinggal terbatas)
c. Kutipan Akta Kelahiran/Akta Perkawinan
d. Keputusan/Penetapan per ubahan status kewarganegaraan
dari Pejabat/instansi yang berwenang
e. Dokumen Imigrasi, STLD dari Kepolisian
(6) Persyaratan pencatatan perubahan kewarganegaraan di Luar
negeri sebagai berikut :
a. KTP lama dan Kartu Identitas diri dari negara yang baru
b. Kutipan Akta Kelahiran/Akta Perkawinan
c. Keputusan/Penetapan dari Pejabat/instansi yang
menangani masalah kewarganegar aan dari negara yang
baru yang menetapkan penduduk telah memperoleh
kewarganegaraan yang baru
d. Paspor RI dan Paspor dari negara yang baru
e. Surat pernyataan dari Kantor Perwakilan RI
PERDA KTP.C/toat
30
Bagian Ket igabelas
Legalisasi Kutipan
dan/atau Salinan Akt a
Pasal 37
(1) Setiap permohonan Legalisasi Kutipan dan/atau Salinan Akta
Catatan Sipil kepada Kepala Daerah harus menunjukkan
Kutipan Akta dan/atau Salinan Akta Catatan Sipil;
(2) Legalisasi Kutipan dan/atau Salinan Akta Catatan Sipil
ditandatangani Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah
;
Bagian Keempatbelas
Surat Keterangan
Catatan Sipil
Pasal 38
(1) Setiap Permohonan Surat Keterangan Catatan Sipil kepada
Kepala Daerah harus melampirkan:
a. Surat Pengantar Lurah;
b. KK dan KTP pemohon;
c. Kutipan Akta Kelahiran dan atau Akta Perkawinan / Nikah
(2) Sur at Keterangan Catatan Sipil ditandatangani Pejabat yang
ditunjuk oleh Kepala Daerah.
BAB V
PENGELOLAAN DATA
DAN PELAYANAN INFORMASI
Pasal 39
(1) Pengelolaan data kependudukan untuk kegiatan
penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
dilaksanakan pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
(2) Lurah dan Camat melaporkan data penduduk hasil
penyelenggaraan pendaftaran penduduk di wilayahnya kepada
Kepala Daerah.
(3) Kepala Daerah melaporkan data penduduk hasil
penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
(4) Pelayanan Informasi atas penyelenggaraan pendaftaran
penduduk dan pencatatan sipil dilaksanakan pejabat yang
ditunjuk oleh Kepala Daerah.
PERDA KTP.C/toat
31
(5) Pengembangan dan pemeliharaan sistem teknologi informasi
data base kependudukan dilaksanakan pejabat yang ditunjuk
oleh Kepala Daerah atau Unit Kerja yang mempunyai tugas dan
fungsi di bidang teknologi dan informasi.
BAB VI
PEMBINAAN, PENGAWASAN
DAN PENGENDALIAN
Pasal 40
(1) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas
penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
dilaksanakan pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan,
pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
BAB VII
NAMA, OBJEK
DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 41
Atas pelayanan penerbitan Kar tu Tanda Penduduk dan Akta
Catatan Sipil serta pelayanan lain dibidang pendaftaran penduduk
dan pencatatan sipil, dipungut retribusi dengan nama Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kar tu Tanda Penduduk dan Akta Catatan
Sipil.
Pasal 42
Obyek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
dan Akta Catatan Sipil meliputi pelayanan penerbitan Kartu Tanda
Penduduk, Akta Catatan Sipil dan pelayanan lain dibidang
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Pasal 43
Subjek r etribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh
pelayanan pener bitan Kartu Tanda Penduduk, Akta Catatan Sipil
dan/atau pelayanan lain dibidang pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil.
PERDA KTP.C/toat
32
BAB VIII
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 44
Retribusi pelayanan penggantian biaya cetak Kartu Tanda
Penduduk, Akta Catatan Sipil dan/atau pelayanan lain dibidang
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, termasuk golongan
Retribusi Jasa Umum.
BAB IX
CARA MENGUKUR TINGKAT
PENGGUNAAN JASA
Pasal 45
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan yang
diberikan.
BAB X
PRINSIP DAN SASARAN
DALAM PENETAPAN BESARNYA TARIF
Pasal 46
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi
didasarkan pada kebijaksanaan daerah dengan memperhatikan
biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat dan aspek
keadilan
.
BAB XI
BESARNYA TARIF
Pasal 47
(1) Besar nya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis
pelayanan.
(2) Besar nya tarif retribusi dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagaimana dinyatakan dalam lampir an Peraturan Daerah ini.
BAB XII
TATA CARA DAN WILAYAH
PEMUNGUTAN
Pasal 48
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau Dokumen
lain yang dipersamakan.
PERDA KTP.C/toat
33
(2) Hasil pungutan retribusi sebagaimana dimak sud pada ayat (1)
disetor ke Kas Daerah paling-lambat dalam waktu 1 (satu) hari
kerja
.
(3) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(4) Retribusi terutang dipungut di wilayah Daerah.
BAB XIII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 49
Retribusi terutang dalam masa retribusi terjadi pada saat ditetapkan
SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
BAB XIV
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 50
(1) Pembayaran retribusi terutang harus dibayar sekaligus.
(2) Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang
dipersamakan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, tempat
pembayaran dan penundaan pembayaran retribusi diatur
dengan Peraturan Kepala Daerah.
BAB XV
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 51
(1) Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis
sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi
dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2) Dalam jangka waktu 7 ( tujuh) hari setelah tanggal surat teguran
atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis disampaikan,
wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(3) Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan oleh Kepala
Daerah.
PERDA KTP.C/toat
34
BAB XVI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 52
(1) Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan
dan pembebasan retribusi.
(2) Penduduk WNI yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun, tidak
dipungut retribusi KTP.
(3) Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan
memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan,
keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
BAB XVII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 53
(1) Keterlambatan pengajuan per mohonan KTP sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) atau perpanjangan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) , dikenakan
sanksi administrasi berupa denda sebesar 20 % per bulan dari
tarif retribusi yang berlaku.
(2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling
banyak 100% dari tarif retribusi yang berlaku.
(3) Setiap penduduk yang sudah tidak bertempat tinggal secara
nyata di alamat lama, maka Kepala Daerah berwenang
melaksanakan pencabutan dan/atau penghapusan terhadap
data dan dokumen kependudukan yang bersangkutan.
(4) Apabila diketemukan dokumen pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil yang diperoleh tanpa melalui prosedur
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, maka
Kepala Daerah berwenang melakukan pencabutan dan/atau
pembatalan dokumen tersebut, yang diikuti dengan
penghapusan data kependudukan yang bersangkutan.
(5) Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya
atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa
bunga sebesar 2% (dua per sen) setiap bulan dari retribusi yang
terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan
menggunakan STRD.
PERDA KTP.C/toat
35
BAB XVIII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 54
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Daerah berwenang melakukan penyidikan terhadap
pelanggaran Peraturan Daerah ini.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
wewenang :
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang
mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran
Peraturan Daerah ;
b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat
kejadian ;
c. menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda
pengenal diri ;
d. melakukan penyitaan surat identitas diri ;
e. memanggil orang untuk didengar dan diper iksa sebagai
tersangka atau saksi ;
f. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya
dengan pemeriksaan perkara ;
g. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat
petunjuk dari penyidik
POLRI
bahwa tidak terdapat cukup
bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak
pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan
hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau
keluarganya ;
h. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat
dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah tidak ber wenang
melakukan penangkapan dan/atau penahanan.
PERDA KTP.C/toat
36
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 55
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6 ayat (1), Pasal 8
ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1),
Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18
ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1),
Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28
ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (2),
Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 34 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda
paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta r upiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pelanggaran.
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah
ini diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 57
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil
(Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2000 Nomor 5/B) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 58
Per aturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Per aturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Daerah Kota Surabaya.
Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 10 Januari 2007
WALIKOTA SURABAYA
ttd
BAMBANG DWI HARTONO
Diundangkan di ……………………
PERDA KTP.C/toat
37
Diundangkan di Surabaya
pada tanggal 10 Januari 20007
SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA,
ttd
SUKAMTO HADI
LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2007 NOMOR 2
Salinan sesuai dengan aslinya
a.n. SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA
Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan
u.b.
Kepala Bagian Hukum,
ttd
H. HADISISWANTO ANWAR, SH. MSi.
Pembina
NIP. 510 100 822
PERDA KTP.C/toat
38
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA
NOMOR 2 TAHUN 2007
T E N T A N G
PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
1. UMUM :
Bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan di Daerah serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat di bidang pendaftaran penduduk dan catatan sipil, sebagaimana
dimaksud dalam Per aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, perlu
dilakukan upaya-upaya penyempurnaan dalam ketentuan penyelenggaraan
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sekaligus meningkatkan pendapatan
dari r etribusi daerah guna mendukung penyelenggaraan dan pelaksanaan
pembangunan secara berkesinambungan.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, dihar apkan penyelenggaraan
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Daerah dapat diselenggarakan
dengan sebaik-baiknya di bawah pembinaan, pengawasan dan pengendalian dari
Pemerintah Daerah.
2. PASAL DEMI PASAL :
Pasal 1 : Cukup jelas.
Pasal 2 : Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan adalah
penduduk yang mengalami hambatan dalam
memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh
bencana alam, ker usuhan sosial dan penduduk
terbelakang, yang mendapat rekomendasi dari pejabat
yang berwenang.
Pasal 3 : Cukup jelas.
Pasal 4 : Cukup jelas.
Pasal 5 : Cukup jelas.
Pasal 6 :
Ayat (1) : Cukup jelas
Ayat (2) : Cukup jelas
Ayat (3) : Cukup jelas
Ayat (4) : Cukup jelas
Ayat (5) : yang dimaksud bertempat tinggal tetap di atas tanah
dan bangunan atau persil secara sah adalah ber tempat
tinggal secara nyata dengan cara-cara yang tidak
melawan hukum atau tanpa hak selama 6 bulan
berturut-turut.
PERDA KTP.C/toat
39
Pasal 7 ayat (1) : Cukup jelas
ayat (2) : yang dimaksud dengan orang asing tinggal tetap yaitu
orang asing yang tinggal sementara dan telah
mengubah statusnya menjadi or ang asing tinggal
tetap.
Pasal 8 : Cukup jelas.
Pasal 9 : Cukup jelas
Pasal 10 : Cukup jelas
Pasal 11 : Cukup jelas
Pasal 12 : Cukup jelas
Pasal 13 : Cukup jelas
Pasal 14 : Cukup jelas
Pasal 15 : Cukup jelas
Pasal 16 : Cukup jelas
Pasal 17 : Cukup jelas
Pasal 18 : Cukup jelas
Pasal 19 : Cukup jelas
Pasal 20 : Cukup jelas.
Pasal 21 : Cukup jelas.
Pasal 22 : Cukup jelas
Pasal 23 : Cukup jelas
Pasal 24 : Cukup jelas
Pasal 25 : Cukup jelas
Pasal 26 :
Ayat (1) : Yang dimaksud hukum agama adalah hukum agama
selain Islam.
Ayat (2) : Cukup jelas.
Ayat (3) : Cukup jelas
Ayat (4) : Cukup jelas
Ayat (5) : Yang dimaksud Pengadilan adalah Pengadilan Negeri
Ayat (6) : Cukup jelas
Ayat (7) : Cukup jelas
Pasal 27 : Cukup jelas
Pasal 28 : Cukup jelas
Pasal 29 : Cukup jelas
Pasal 30 : Cukup jelas
Pasal 31 : Cukup jelas
PERDA KTP.C/toat
40
Pasal 32 : Cukup jelas
Pasal 33 : Cukup jelas
Pasal 34 : Cukup jelas
Pasal 35 : Cukup jelas
Pasal 36 : Cukup jelas
Pasal 37 : Cukup jelas
Pasal 38 : Cukup jelas
Pasal 39 : Cukup jelas
Pasal 40 : Cukup jelas
Pasal 41 : Cukup jelas
Pasal 42 : Cukup jelas
Pasal 43 : Cukup jelas
Pasal 44 : Cukup jelas
Pasal 45 : Cukup jelas
Pasal 46 : Cukup jelas
Pasal 47 : Cukup jelas
Pasal 48 : Cukup jelas
Pasal 49 : Cukup jelas
Pasal 50 : Cukup jelas
Pasal 51 : Cukup jelas
Pasal 52 : Dengan ketentuan tersebut diharapkan dapat
meringankan beban masyarakat yang tidak
mampu/miskin.
Pasal 53 : Cukup jelas
Pasal 54 : Cukup jelas
Pasal 55 : Cukup jelas
Pasal 56 : Cukup jelas
Pasal 57 : Cukup jelas
.
Pasal 58 : Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 2
**********************
PERDA KTP.C/toat
41
PERDA KTP.C/toat
42
LAMPIRAN PERATURAN DAERAH
KOTA SURABAYA
NOMOR : 2 TAHUN 2007
TANGGAL : 10 JANUARI 2007
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK
DAN CATATAN SIPIL
N
JENIS
BESARNYA
O
PELAYA
RETRIBUSI
NAN
1 2 3
I. Pelayanan Pendaftaran Penduduk
1 Kartu Keluarga (KK)
a WNI
Rp 5,000
b WNA
Rp 10,000
2 Kartu Tanda Penduduk ( KTP)
a WNI
Rp 10,000
b WNA
Rp 25,000
3 Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Rp 100,000
Sementara (SKPPS)
4 Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Rp 100,000
5 Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Rp 75,000
Tetap
(SKPPT)
6 Surat Keterangan Perubahan Status Rp 75,000
Kewarganegaraan (SKPSK)
7 Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD) Rp 50,000
8 Surat Persetujuan Ganti Nama (SPGN) Rp 25,000
9 Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) Rp 7,500
1
Surat Persetujuan Menjadi Penduduk (SPMP) Rp 25,000
0
1
Surat Keterangan Kelahiran untuk :
1
a WNI
Rp -
b WNA
Rp 25,000
1
Surat Keterangan Kematian Rp -
2
PERDA KTP.C/toat
43
1
Surat Keterangan Pindah Rp 5,000
3
B Pelayanan Pencatatan Catatan Sipil
1 Akta
Kelahir
an
a Kutipan Akta Kelahiran WNI
1 Anak s/d usia 1 th Rp -
2 Anak Usia lebih dari 1 th :
- Anak Pertama dan Kedua Rp 10,000
- Anak Ketiga dst Rp 25,000
b Kutipan Akta Kelahiran WNA
1 Anak Pertama dan kedua Rp 50,000
2 Anak Ketiga dan seter usnya Rp 75,000
1 2 3
c Kutipan Akta Kelahiran Kedua dan seterusnya Rp 30,000
untuk WNI
d Kutipan Akta Kelahiran Kedua dan seterusnya Rp 75,000
untuk WNA
e Salinan Akta Kelahiran Kedua dan seterusnya Rp 35,000
untuk WNI
f Salinan Akta Kelahiran Kedua dan seterusnya Rp 70,000
untuk WNA
2 Akta Perkawinan
a Pencatatan Perkawinan WNI
1 Didalam Kantor Rp 75,000
2 Diluar Kantor Rp 100,000
b Pencatatan Perkawinan WNA
1 Didalam Kantor Rp 150,000
2 Diluar Kantor Rp 200,000
c Kutipan Akta Perkawinan :
1 WNI (suami,istri) Rp 25,000
2 WNA (suami,istri) Rp 50,000
d Kutipan Akta Perkawinan kedua dan seter usnya :
1 WNI (suami,istri) Rp 30,000
2 WNA (suami,istri) Rp 100,000
e Salinan Akta Perkawinan
1 WNI
Rp 75,000
2 WNA
Rp 150,000
3 Akta
Percer
aian
PERDA KTP.C/toat
44
a Kutipan Akta Perceraian untuk WNI Rp 150,000
b Kutipan Akta Perceraian untuk WNA Rp 200,000
c Kutipan Akta Perceraian Kedua dan seterusnya
1 WNI
Rp 150,000
2 WNA
Rp 200,000
d Salinan Akta Perceraian
1 WNI
Rp 100,000
2 WNA
Rp 150,000
4 Akta
Kemati
an
a Kutipan Akta Kematian
1 WNI
Rp 10,000
2 WNA
Rp 20,000
b Kutipan Akta Kematian kedua dan seter usnya
1 WNI
Rp 15,000
2 WNA
Rp 25,000
c Salinan Akta Kematian
1 WNI
Rp 15,000
2 WNA
Rp 30,000
1 2 3
5 Akta Pengakuan Anak dan Pengesahan Anak
a Akta Pengakuan Anak
1 WNI
Rp 75,000
2 WNA
Rp 150,000
b Pengesahan Anak
1 WNI
Rp 50,000
2 WNA
Rp 100,000
c Salinan dan atau Kutipan Akta Pengakuan Anak
1 WNI
Rp 75,000
2 WNA
Rp 150,000
6 Pencatatan Pengangkatan Anak
Pencatatan Pengangkatan Anak
1 WNI
Rp 75,000
2 WNA
Rp 150,000
7 Pencatatan Perubahan Nama
1 WNI
Rp 25,000
2 WNA
Rp 50,000
8 Perubahan dan atau Pembatalan Akta
1 WNI
Rp 50,000
2 WNA
Rp 100,000
PERDA KTP.C/toat
45
9 Legalisasi Kutipan Akta Catatan Penduduk
1 WNI
Rp 1,000
2 WNA
Rp 2,000
1
Surat keterangan Pencatatan Penduduk
0
a Surat Keterangan Proses Pencatatan Penduduk
1 WNI
Rp 10,000
2 WNA
Rp 20,000
b Surat Keterangan Bukti Pelaporan Perkawinan
Luar Negeri
1 WNI
Rp 50,000
2 WNA
Rp -
c Tanda bukti pelaporan kelahiran, pengakuan anak, Rp 50,000
pengangkatan anak perceraian dan kematian di
luar
negeri untuk WNI
d Surat Keterangan Belum Nikah
1 WNI
Rp 10,000
2 WNA
Rp 20,000
e Surat Keterangan Tidak (belum terdaftar Kelahiran
anak/Kematian)
1 WNI
Rp 10,000
2 WNA
Rp 20,000
1
Besarnya tarip retribusi Pendaftaran Penduduk
1
dan Pencatatan Sipil dengan percepatan sebagai
berikut :
No Jenis Pelayanan Waktu WNI WNA
1 Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3 (tiga) jam Rp
Rp
250,00
500,000
0
1 (satu) hari Rp
Rp
150,00
300,000
0
3 (tiga) hari Rp
Rp
100,00
200,000
0
2 Akta Kelahiran (usia diatas 1 tahun) 1 (satu) hari Rp
Rp
250,00
500,000
0
3 (tiga) hari Rp
Rp
150,00
300,000
0
3 Akta Perkawinan 2 (dua) hari Rp
Rp
350,00
700,000
PERDA KTP.C/toat
46
0
5 (lima) hari Rp
Rp
250,00
500,000
0
4 Akta Perceraian 2 (dua) hari Rp
Rp
500,00
1,000,000
0
5 (lima) hari Rp
Rp
300,00
600,000
0
5 Akta Kematian 1 (satu) hari Rp
Rp
100,00
200,000
0
3 (tiga) hari Rp
Rp
50,000
100,000
PJ. WALIKOTA
SURABAYA,
H. CHUSNUL ARIFIEN
DAMURI
PERDA KTP.C/toat

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar